Friday, July 23, 2010

Surat Kontrak Kerja

Blogers...
Biar dikata kita udah berkali-kali ngalamin pindah kerja n bolak-balik kudu tanda tangan surat kontrak....pliiiiiiiiiiiiissss perhatiin bener-bener setiap detail n point pentingnya. Jangan ampeee ketipu seperti apa yang aku n cami aku alamin (saking keburu-buru harus baca file yang lain - jadi ga teliti). Sekarang waktu kita ada masalah n ketidak adilan...mereka nembak mati kita dengan kata-kata ini "TERTULIS GAK DI SURAT KONTRAK KERJA KAMU ?!!!"......grrrrr !!!

Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.

Karena begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.

Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :

1

Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.



2

Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.



3

Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.



4

Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.


KENALI TUJUAN ANDA BEKERJA
Sebelum tanda tangan kontrak, kenali dulu tujuan dan kebutuhan anda bekerja. Beberapa pekerjaan yang bermobilitas tinggi seakan menuntut anda mendedikasikan 24 jam sehari untuk pekerjaan.

Beban berlebih atau jam kerja tak terkendali tentu tak akan disebut dalam kontrak kerja. Salah-salah perusahan dianggap memeras karyawan. Kalau hal seperti itu terjadi,hadapilah dengan positive thingking. Lebih baik ambil manfaat yang bisa didapat dari pekerjaan yang menantang itu.

Saat karier makin berkembang dan atasan anda minta atasan anda minta anda melakukan tugas di luar job desc, lakukan semampunya. “Anggap saja anda sedang belajar sesuatu yang baru. Hal ini akan memberi nilai positif pada diri anda.”

Bagi anda yang sudah bertekad untuk manjadi karyawan yang selalu haus ilmu dan tak berkeberatan untuk bekerja keras, Anda justru bisa memanfaatkannya untuk memperkaya wawasan dan pengalaman.

HARUS BERANI BERTANYA

Kontrak kerja resmi dibuat sedemikian rupa dan mengandung bahasa hukum, yang cukup kental. Anda perlu tahu arti yang tekrkandung di setiap kalimat dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang tak anda ketahui maksudnya. “ Pahami semua kalimat yang tertulis. Jika ada yang tidak anda pahami, jangan malu untuk minta klarifikasi.”

Mita, 31 tahun, baru saja mendapat promosi. Dalam kontrak, tertulis jabatan, “ Sales dan/atau Marketing Manager.” Mita yang lebih suka pemasaran , menyatakan keberatan atas tugas sales. Setelah bernegoisasi, sang atasan tidak berkeberatan mengganti kontrak promosi Mita.

Mendapat promosi, sebaiknya juga dilandasi dengan kontrak yang sesuai. “Selain sebagai pengakuan atas jabatan baru, kontrak baru juga jadi jaminan keamanan, ‘ kata Imaniati. “ Untuk menghindari risiko posisi yang baru anda dapatkan diambil oleh orang lain.”

BERTINDAK POSITIF

Bukan pertama kalinya seorang pegawai tak punya bukti tertulis mengenai statusnya sebagai karyawan. Dengan kata lain, ia tak pernah tanda tangan kontrak kerja.

Seperti pengalaman Dita, 28 tahun, media planner di sebuah perusahaan periklanan yang kini sudah ditutup. “ Saat masa percobaan selesai, saya tak diminta menandatangani kontrak kerja. Beberapa bulan berlalu, saya tak kunjung disodori kontrak kerja. Lau saya bertanya pada seorang rekan yang sudah 3 tahun bekerja. Rupanya ia juga sama sekali tidak pernah melihat kontrak ekrjanya, “ kata Dita. Kebetulan, ia mendapat pekerjaan di perusahan lain yang lebih mapan. Tak lama setelah Dita keluar , terbetik kabar kalau mereka gulung tikar.

“ Reputasi perusahan juga sangat menentukan, ‘ ungkap Imaniati. Perusahaan yang punya reputasi bagus biasanya tak menganggap sepele kontak kerja.Pada beberapa perusahaan kecil yang kurang tertib administrasinya, kasus yang dialami Dita bisa terjadi.

“Karena kontrak kerja sangat penting, jangan takut untuk menanyakannya, “ saran Imaniati. Bisa jadi perusahaan akan memberi alasan tak sempat membuat atau tak punya standar baku kontrak kerja. “Bersikaplah proaktif dengan mengajukan draft kontrak kerja, “ saran Imaniati. Dengan demikian, perusahaan bisa membuatkan kontrak kerja yang anda perlukan.

TIPS NEGOISASI KONTRAK

Siapkan dengan matang. Buat survey kecil-kecilan diantara teman seprofesi tentang job descriptions, gaji, bonus yang didapat. Negoisasikan saat perusahan membuat kontak kerja untuk anda.
Jangan kelihatan terlalu antusias. Meski anda sedang putus asa mencari pekerjan baru, tak perlu diperlihatkan. Perusahaan akan mengira Anda pasti mau menerima pekerjaan apa saja.
Jangan hanya pikirkan uang. Mungkin ada hal lain selain gaji. Mungkin perusahaan tak menawarkan gaji yang memukau mata, tapi pikirkan kesempatan dan pengalaman lain yang bisa diperoleh untuk memperkaya wawasan
Jangan bohong. Berikan keterangan yang jujur saat negoisasi kontrak kerja. Karena jika ketahuan, justru akan menyusahkan anda di kemudian hari.


KEMANA HARUS MENGADU ?

Punya masalah dengan kontrak kerja ? Atau masalah ketenagakerjaan lainnya ? Departemen Tenaga Kerja telah menyediakan layanan konsultasi untuk umum.Tanpa proses yang berbelit dan tak dipungut bayaran. Hubungi :

Bagian Humas Depnaker
Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta
Telp 021- 525 2748 begin_of_the_skype_highlighting 021- 525 2748 end_of_the_skype_highlighting
Setiap hari kerja

No comments:

Post a Comment